Tindakan Stalking Merupakan Tindakan Kriminal – Stalking atau penguntitan merupakan tindak kriminal yang awalnya hanya gangguan ketertiban biasa, namun lambat laun bisa menjadi kejahatan serius, seperti kekerasan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Oleh karena itulah tindakan stalking digambarkan sebagai pelanggaran yang serius, walaupun pelakunya terkadang dihukum dengan hukuman yang minimum.
Gambaran stalking ini telah lama di perlihatkan dalam roman-roman kuno sejak era Yunani kuno, seperti penguntitan dewa Apollo terhadap salah satu peri Olympus bernama Daphne. Keduanya dipisahkan oleh panah berlawanan dewa cinta Eros, Apollo dipanah untuk mencintai Daphne , namun Daphne dipanah untuk membenci Apollo, hingga akhirnya sang peri tidak tahan dikuntit terus menerus, maka dia mengutuk diri sendiri menjadi pohon salam. Namun cinta Apollo tidak hilang, sejak saat itu dia memakai daun salam sebagai mahkotanya, sebagai penanda bahwa dirinya akan terus bersama Daphne, atau lebih tepat menguntitnya.
Dari kisah Homer itu, jelas sudah bahwa menguntit merupakan perbuatan tidak menyenangkan, setidaknya pada orang yang dikuntit. Mereka yang dikuntit akan kehilangan sisi privasi, previles, bahkan membawa kecemasan serta simptom psikosomatis lain yang pada akhirnya membawa stress bagi yang dikuntit, jalan keluar Daphne yang ekstrim bisa saja terjadi pada korban yang dikuntit, sehingga masalah ini jangan sampai dipandang sebagai hal yang biasa saja.
Di Amerika Serikat, Menurut Biro Statistik Departemen Keadilan, 6,6 juta orang dewasa di AS mengalami peristiwa stalking atau dikuntit dalam periode satu tahun pada 2018. Tiga perempat dari para korban mengenal pelaku penguntitan mereka. Stalking adalah kejahatan yang menjalar, berbahaya, & berpotensi mematikan.
Stalking bukan lawakan, bukan juga bagian dari keromantisan, dan itu TIDAK baik-baik saja. 1 dari 4 wanita dan 1 dari 13 pria akan menjadi korban stalking di masa hidup mereka. Walaupun wanita lebih cenderung untuk distalking daripada pria, tapi siapa pun bisa menjadi korban stalking. Untungnya, stalking adalah salah satu dari sedikit kejahatan di mana aparat bisa melakukan intervensi awal sebelum berlanjut menjadi kekerasan yang membawa kematian.
Temuan spesifik tentang para stalker ini meliputi:
1. 6,6 juta orang dikuntit dalam satu tahun di A.S.
2. 61 persen dari korban perempuan dan 44 persen dari korban laki-laki dikuntit oleh pasangan intim masing-masing atau para mantan
3. 15 persen wanita dan 6 persen pria diperkirakan telah menjadi korban penguntitan selama hidup mereka
Dari data baru Departemen Kehakiman AS tersebut telah dijelaskan bahwa stalking data masih tinggi, meskipun di Amerika serikat perkara stalking merupakan kejahatan yang masuk ranah hukum pidana di 50 negara bagian, Distrik Columbia, Wilayah AS, dan pemerintah Federal. Sekali lagi karena stalking tidak akan berakhir baik-baik saja, dan sering bersinggungan dengan kejahatan lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan pelecehan. Bisa dikatakan stalking ini merupakan prelude, suatu halaman pertama dan merupakan awal dari kejahatan yang lebih keras, sehingga melakukan intervensi awal sangatlah penting agar kekerasan lebih lanjut bisa dicegah.
Ambil contoh berdasarkan Hukum Michigan stalking didefinisikan sebagai “tindakan yang disengaja yang melibatkan pelecehan berulang atau terus-menerus terhadap orang lain yang akan menyebabkan orang merasa diteror, ketakutan, diintimidasi, diancam, dilecehkan atau dianiaya dan yang sebenarnya menyebabkan korban merasa diteror, ditakuti, terintimidasi, diancam, dilecehkan atau dianiaya. ” Pada titik itulah, maka jelas bahwa tindakan stalking merupakan tindakan kriminal.