Ketentuan Perlindungan Dari Undang-Undang Pelecehan 1997
Ketentuan Perlindungan Dari Undang-Undang Pelecehan 1997 – The Protection from Harassment Act 1997 adalah Undang-Undang Parlemen Inggris Raya. Saat memperkenalkan pembacaan kedua RUU ini di House of Lords, Kanselir Lord, Lord Mackay dari Clashfern, berkata,